Selasa, 03 Februari 2009

SE-07/MEN/1990 Ttg Pengelompokan Upah

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA

NOMOR : SE-07/MEN/1990

TENTANG

PENGELOMPOKAN UPAH


Berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/memperkenalkan bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya.

Maksud baik pengusaha ini kurang mencapai sasaran bahkan menimbulkan masalah-masalah baru di dalam perusahaan.

Dengan berkembangnya tunjangan-tunjangan tersebut, maka jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari upah pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diberikan suatu pedoman atau pengertian tentang komponen upah yang dapat dijadikan pegangan bagi para pengusaha, pekerja dan pemerintah.


1. Pengertian komponen upah adalah sebagai berikut:

a. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

b. Tunjangan Tetap : adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Tranport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

c. Tunjangan Tidak Tetap: adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

2. Pengertian Pendapatan Non Upah sebagai berikut:

a. Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.

b. Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

c. Tunjangan Hari Raya (THR) Gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.

3. Para pengusaha yang memberikan bermacam-macam komponen upah dan pendapatan non upah bagi pekerjanya, dapat mengetahui posisi dan jenis tersebut berdasarkan pengertian yang tercantum dalam angka (1) dan (2), sehingga dihindari terjadinya perbedaan penafsiran dalam melaksanakannya.

4. Kepada para pengusaha diharapkan untuk berusaha mengelompokkan komponen upah dan pendapatan non upah yang diberikan, dengan berpedoman kepada angka (1) dan (2) di atas, agar secara bertahap dapat sejalan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

MENTERI TENAGA KERJA R.I.

TTD

DRS. COSMAS BATUBARA

11 komentar:

  1. apakah surat edaran itu masih berlaku sampai tahun 2013?

    BalasHapus
  2. Surat Edaran Menaker dimaksud ditujukan kepada seluruh Kepala instansi dibidang ketenagakerjaan seluruh Indonesia.
    SE Menaker sampai saat ini (Feb 2013) belum diganti, sehingga masih berlaku.

    Semoga membantu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gan, kalau terjadi demosi apakah dieprbolehkan upah pokok nya turun..?

      Hapus
    2. Demosi khan terkair dengan tunjangan jabatan/ posisinya,.. jadi tunjangan jabatan/posisinya saja yg turun,.. upah pokoknya tidak, karena biasanya upah pokok berbasis masa kerja dsbnya, tergantung kebijakan perusahaan dalam menetapkan upah pokok

      Hapus
  3. apaka upah pokok boleh dikurangi jika karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja dalam 1 hari tanpa memberi kabar ke perusahaan

    BalasHapus
  4. Siang Gan...Numpang Nanya..
    Untuk pasal 2 point B, dstu d jelaskan kalo besaran Bonus diatur dalam kesepakatan. Yg mau saya tanyakan, pihak2 yg menyepakati siapa saja??
    Contoh, di perusahaan saya ada management dan serikat kerja, apakah SP jga di ajak berunding dalam penentuan besar nya nilai Bonus?
    Terima Kasih Gan...

    BalasHapus
  5. Apakah bonus juga menjadi keharusan pengusaha agar dimasukan ke dalam komponen upah proses? Apakah SE diatas masih berlaku di tahun 2015?

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. apakah tunjangan jabatan masuk dalam komponen tunjangan tetap? tidak tertulis spesifik

    BalasHapus
  8. Apakah SE tersebut masih berlaku sampai saat ini (2018) ?

    BalasHapus