Kamis, 22 Januari 2009

SE-05/M/BW/1998 Tentang UPAH PEKERJAN DIRUMAHKAN

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE-05/M/BW/1998 TAHUN 1998
TENTANG
UPAH PEKERJA YANG DIRUMAHKAN BUKAN KEARAH PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA


Jakarta, 30 Juni 1998

Kepada Yth.:
Sdr. Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja
Di Seluruh Indonesia

Sehubungan banyaknya pertanyaan dari pengusaha maupun pekerja mengenai peraturan merumahkan pekerja disebabkan kondisi ekonomi akhir-akhir ini, yang mengakibatkan banyak perusahaan mengalami kesulitan, sehingga sebagai upaya untuk penyelamatan perusahaan maka perusahaan menempuh tindakan merumahkan pekerja untuk sementara waktu.

Mengingat belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah pekerja selama dirumahkan maka dalam hal adanya rencana pengusaha untuk merumahkan pekerja, upah selama dirumahkan dilaksanakan sebagai berikut:

1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

3. Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal.

Demikian agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

a.n. MENTERI TENAGA KERJA,
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

(MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN)
NIP: 160008975

Tembusan Yth.:

1. Menteri Tenaga Kerja R.I (sebagai Laporan)
2. Para Pejabat Eselon II Ditjen Binawas
3. Arsip"